Kunjungi Polda Kalsel, Kasus Sarijan dan Subhan Jadi Perhatian Komisi III

03-09-2022 / KOMISI III

 

Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Tim Kunspek diterima langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/9/2022). Ada dua kasus yang dielaborasi komisi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan di Polda Kalsel yaitu kasus Sarijan dan Subhan.

 

Dua kasus yang jadi perhatian Komisi III DPR RI adalah meninggalnya Sarijan (60 tahun). Warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, usai diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar pada tahun 2021 lalu. Kemudian, kasus meninggalnya Subhan (32 tahun), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Subhan diamankan polisi, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia pada bulan Juni tahun ini di RS Bhayangkara Banjarmasin.

 

“Kami meminta kepada kapolda Kalsel untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti. Untuk enam tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya Sarijan, apabila dari mereka melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kapolda Kalsel jangan ragu-ragu ambil tindakan kepada aparat yang melanggar,” ujar Pangeran.

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto dalam paparannya menjelaskan, kasus Sarijan merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Diketahui Sarijan bersama anaknya merupakan pengedar narkoba. "Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara,” kata Rikhwanto.

 

Lebih lanjut Rikhwanto menjelaskan, saat itu Sarijan belum ditangkap. Hingga pada Januari 2022, Sarijan kemudian ditangkap. “Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan mendadak lemas langsung dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia. Situasi yang terjadi memang tak diinginkan penyidik dari Satres Narkoba Polres Banjar, karena apa pun bisa terjadi," ungkap Rikhwanto. 

 

“Terkait anggota kami yang melakukan tindakan penangkapan, kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata Rikhwanto. Dia menegaskan Polda Kalsel juga telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi oknum polisi yang sudah selesai bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. (man/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...